Komisi XI DPR Jamin RUU PPSK Penuhi Meaningful Participation

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 13 Februari 2026 | 16:29 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjamin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bakal memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah mulai berproses di DPR RI dengan mengundang akademi dan pelaku industri, guna memperdalam substansi perubahan RUU.

"Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan sejumlah isu strategis yang sudah dibahas, antara lain mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, pelindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.

Misbakhun mengungkapkan akademisi diundang untuk memperkaya pemahaman-pemahaman soal sistem keuangan. Sedangkan pelaku industri juga diundang agar pihaknya mengetahui dampak dari peraturan dan regulasi yang saat ini berjalan.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal mengungkapkan penguatan norma dalam revisi UU PPSK akan tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, seperti Bank Indonesia tanpa melupakan fungsi pengawasan publik.

"Independensi ini (Bank Indonesia) bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang sebetulnya amanat dari Undang-Undang Dasar," katanya.

Hekal menyebut Komisi XI DPR RI berkomitmen revisi UU PPSK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.

DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI