Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Pembentukan Task Force Atasi Persoalan BPJS PBI

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:09 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin (SinPo.id/ Dok. PKB)
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin (SinPo.id/ Dok. PKB)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menekankan perlunya pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap yang bisa menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu secara langsung di setiap rumah sakit.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan hanya sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan. Sehingga kekompakan dan sinergi antarlembaga harus dijaga.

“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zainul, dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Terlebih, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik. Ia menilai, data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.

“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar sangat penting. Pasalnya, tiga bulan ke depan merupakan tahapan yang krusial dalam proses validasi 11 juta data pesert PBI.

“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi," ungkapnya.

"Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” kata Zainul menambahkan.

Di samping, mekanisme klarifikasi di tempat juga dinilai sangat penting agar tidak terjadi kasus di mana pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.

“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI