Maman Dukung Penindakan Impor Ilegal karena Rugikan UMKM
SinPo.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini merugikan pengusaha UMKM di Indonesia.
Hal ini sebagai respons atas langkah penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dugaan praktik ilegal pada impor dan logistik.
"Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia," kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.
Maman menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah yang menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi ini membuat pengusaha UMKM menghadapi kesulitan dalam memasarkan produknya, meskipun telah mendapatkan dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.
"Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal," katanya.
Menurut Maman, dampak praktik impor ilegal tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha dapat berujung pada meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pengusaha UMKM, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.
"Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.
"Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM," tandasnya.
