Fraksi PKS Siap Kawal RUU Daerah Kepulauan Hingga Jadi UU
SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Saadiah Uluputty mendukung penuh agar DPR RI segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga disahkan menjadi undang-undang.
Demikian disampaikan Saadiah merespons Surat Presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kepulauan telah diserahkan ke DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Dia menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan legislasi agar berjalan lancar dan tepat waktu.
"Saya mendukung penuh DPR untuk segera melakukan proses legislasi RUU Daerah Kepulauan agar segera menjadi undang-undang," kata Saadiah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Legislator asal Maluku ini juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas langkah konkret yang dinilai menjawab aspirasi daerah kepulauan.
Menurut Saadiah, kehadiran UU Daerah Kepulauan akan menjadi angin segar bagi wilayah kepulauan di Indonesia, terutama dalam mendorong keadilan pembangunan dan penguatan fiskal daerah.
"Harapannya, undang-undang ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian daerah-daerah kepulauan," ujarnya.
Saadiah menilai payung hukum khusus sangat dibutuhkan mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, dia memastikan akan terus mengawal pembahasan agar substansi RUU benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan.
"Mari kita sama-sama mengawal proses ini, dan harapnya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," katanya.
RUU Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masuknya Surpres menandai kesiapan pemerintah dan DPR untuk membawa rancangan tersebut ke tahap pembahasan resmi.
