Viral Gaji Guru Paruh Waktu Rp15 Ribu, DPR Usul Bentuk Badan Guru Nasional
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti viralnya gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) di Kabupaten Sumedang yang hanya sebesar Rp15 ribu.
"Polemik tentang kesejahteraan guru terus bergulir. Kami di Komisi X DPR RI sejak awal menyampaikan jika carut-marut pengelolaan guru ini terus terjadi, maka kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa manajemen guru tarik ke pemerintah pusat," kata Lalu, saat dihubungi, Senin, 9 Februari 2026.
"Manajemen guru harus berada dalam satu pengelolaan yang benar oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Ia pun mengusulkan dibentuknya Badan Guru Nasional yang langsung berada di bawah Presiden. Sehingga mulai dari rekrutmen, penugasan, mutasi, pemberian reward maupun punishment, terkelola dengan manajemen yang baik di bawah Badan Guru Nasional.
"Mungkin ini menjadi solusi yang baik terhadap pengelolaan guru kita sehingga kesejahteraan guru bisa terjamin. Karena perlu diingat bahwa pendidikan yang kuat, keberhasilan pendidikan salah satunya ditopang oleh peningkatan kesejahteraan guru," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, saya dan teman-teman di Komisi X DPR RI berupaya berikhtiar agar pengelolaan guru ini bisa lebih baik di masa-masa yang akan datang. Investasi di bidang pendidikan tentu dalam rangka mempersiapkan generasi emas menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Lalu menambahkan.
