Polisi Usut Laporan Dugaan Logo NU yang Diedit Simbol Yahudi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang warga NU atau Nahdlatul Ulama, Mohamad Dzikran Rizky yang melaporkan salah satu akun media sosial yang mengedit logo NU dan disamakan dengan simbol Yahudi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa, 3 Februari 2026.
"Laporan sudah kita terima dan sedang dalam pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Budi, terlapor dalam hal ini berinisial DM yang diduga memuat konten bermuatan ujaran kebencian. Terlapor diketahui mengunggah foto editan tersebut pada 1 Februari 2026.
"Barang bukti satu kertas hasil cetakan cuplikan layar atau screen capture postingan. Sedang lidik" ujarnya.
Dalam kasus ini, pelapor dipersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), serta alternatif Pasal 243 KUHP.
