KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai

Laporan: david
Kamis, 05 Februari 2026 | 00:38 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Selain Rizal, Budi menuturkan tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lain yang belum bisa disampaikan identitasnya ke publik. Beberapa di antaranya sudah berada di Kantor KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Kantor KPK) dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

OTT yang dilakukan ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya. KPK turut menemukan dan menyita uang tunai serta logam mulia 3 kilogram.

"Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update," pungkas Budi.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI