Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun dari Pengembang
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang pada Semester II 2025.
Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disaksikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Adapun fasos-fasum tersebut berasal dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Aset yang diserahkan terdiri atas lahan, bangunan, serta konversi kewajiban dalam bentuk uang.
Pramono mengatakan penyerahan fasos-fasum merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Dia mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” kata Pramono.
Menurut Pramono, pengelolaan fasos-fasum menuntut adanya kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Dia menegaskan Pemprov DKI tidak hanya akan mencatat aset secara administratif, tetapi memastikan pemanfaatannya bagi publik.
“Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Fasos-fasum yang sudah diserahkan harus digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Transparansi dan trust menjadi kata kuncinya,” tutur dia.
Pramono juga menegaskan Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Dia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif memberikan peringatan hingga melakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, maka harus diingatkan, disurati, bahkan diambil tindakan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Pramono.
Untuk mencegah penyimpangan, kata dia, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta dalam proses penagihan dan serah terima fasos-fasum.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan total kewajiban fasos-fasum pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi berdasarkan laporan keuangan teraudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, kata dia, seluas 18,24 juta meter persegi telah diserahkan.
“Masih terdapat kewajiban seluas 8,67 juta meter persegi atau sekitar 32,23 persen yang belum dipenuhi,” kata Dhany.
Adapun pada Semester II 2025, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban melalui 26 BAST dengan nilai Rp1,36 triliun. Penyerahan tersebut meliputi lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar.
Dhany menambahkan, sejak 2023 hingga 2025, total fasos-fasum yang telah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST dengan nilai Rp42,537 triliun. Menurutnya, seluruh aset tersebut akan dicatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum langsung diserahkan dari wali kota kepada BPAD untuk dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.
