Komisi III DPR: Keberadaan PPATK Strategis Berantas TPPU dan Pendanaan Terorisme

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 Februari 2026 | 13:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro (SinPo.id/ Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menekankan pentingnya pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK bahkan berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Ini disampaikan Dede dalam rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026. Dia menyebut PPATK punya peran strategis dalam mendukung penegakan hukum di Tanah Air. 

"Komisi III ingin mengetahui laporan realisasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2025, capaian target kinerja, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Kami tentu berkepentingan memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan penggunaan anggaran PPATK benar-benar memberikan dampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional," kata Dede.

Selain itu, Dede menyatakan Komisi III DPR RI ingin mengetahui terobosan dan langkah strategis PPATK ke depan dalam menjawab dinamika dan kompleksitas kejahatan keuangan.

Sehingga, kata dia, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan tindak lanjut atas hasil rapat kerja ini, agar pelaksanaan tugas PPATK ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan perkembangan penanganan transaksi mencurigakan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam paparannya, selama tahun 2025 PPATK menerima 43 juta laporan. Jumlah tersebut meningkat 22,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 35,6 juta laporan.

Lonjakan laporan tersebut membuat PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam.

Dari puluhan juta laporan yang masuk, PPATK kemudian melakukan analisis serta pemeriksaan lebih lanjut. Ivan menyebut total perputaran dana yang terindikasi terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme mencapai Rp2.085 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI