Komisi XI DPR Minta Kebijakan TKD untuk Daerah Bencana Berlaku Adil
SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong agar perlakuan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami bencana harus sama. Tidak boleh ada perbedaan antara satu daerah dengan yang lainnya.
Demikian disampaikan Misbakhun merespons keluhan Bupati Situbondo yang daerahnya mengalami bencana banjir, dengan kondisi anggaran yang terbatas karena TKD dipangkas oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu dinilai untuk merespons situasi darurat di daerah harus memiliki kriteria yang sama.
"Jangan sampai kemudian merasa suatu daerah lebih diistimewakan dengan daerah yang lain," kata Misbakhun saat rapat bersama Bupati Situbondo dan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adkasi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut dia, jika ada daerah lain yang mengalami situasi darurat bencana dan kemudian TKD-nya dikembalikan, maka daerah lain yang juga terkena bencana harus mendapat perlakuan yang sama.
Dia mengatakan tragedi bencana adalah keprihatinan dan situasi yang harus diberi perhatian. Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memastikan Komisi XI DPR akan menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan kebijakan TKD bagi daerah yang terkena bencana.
Sebelumnya, Bupati Situbondo Yusuf Prayogo meminta agar TKD yang semula dikurangi agar kembali seperti semula. Dia menilai banjir yang terjadi di Situbondo berpotensi membuat perekonomian melambat, karena ada sekitar 8.000 warga yang terdampak.
"Aktivitas sudah macet total. Dan saya khawatir kalau ini terlalu lama nanti akan mempengaruhi perputaran uang," kata dia.

