Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tulungagung, Korban Rugi Puluhan Juta

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:51 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pelaku pencurian (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Korban melaporkan telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas yang diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kamar rumah korban", ujar Kapolsek Ngunut, Kompol Tri Nuartiko, dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial Z. Pria 38 tahun itu ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusak pintu menggunakan bahunya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI