Kasus Penjambretan Sleman Tewaskan Pelaku, Rikwanto Tegaskan: Satu Perkara, Bukan Dua Kasus
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berujung pada meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara terpisah.
Penegasan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026
“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujar Rikwanto.
Tertangkap Tangan, Pengejaran Punya Dasar Hukum
Rikwanto menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang masuk kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.
Tidak Ada Niat Membunuh
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menilai, dalam rangkaian peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Yang terjadi, kata dia, adalah konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang terus berusaha melarikan diri.
“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegasnya.
Tolak Penerapan Pasal Lalu Lintas
Rikwanto secara tegas menolak penerapan pasal lalu lintas dalam kasus tersebut. Ia menilai unsur kelalaian atau kealpaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi.
“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.
Perkara Gugur Karena Tersangka Meninggal
Sebagai penutup, Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya adalah kasus penjambretan yang memenuhi unsur pidana. Namun, karena pelaku atau tersangka telah meninggal dunia, maka sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut harus dihentikan.
“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
