Home /

DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, Pastikan Presiden Tak Dipilih MPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 19 Januari 2026 | 15:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi II untuk membahas RUU tentang Pilkada (Ashar/SinPo.id)
Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi II untuk membahas RUU tentang Pilkada (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan Legislatif pada tahun ini bakal fokus membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). DPR RI memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Revisi terhadap UU Pemilu sendiri tak masuk ke agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

"Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan fokus pembahasan UU Pemilu juga akan seiring dengan upaya merespons berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu. Nantinya, kata dia, para partai politik (parpol) akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi demi menjalankan putusan MK.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu hanya berisi dua rezim pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Legislatif.

Menurut dia, khusus untuk pilpres Komisi II DPR RI sepakat bahwa tak ada rencana untuk mengubah dan menggeser norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Sebab, kata Rifqinizamy, hal itu bukan kewenangan dari undang-undang, melainkan perlu kewenangan dari Undang-Undang Dasar 1945.

"DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," kata Rifqinizamy.

Dia mengatakan nantinya UU Pemilu dimulai dengan membuka diri dan mengundang secara kolektif seluruh pemangku kebijakan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu.

"Kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing," katanya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI