Cegah Mafia Tanah, DPR Dorong Masyarakat Perbaharui Sertifikat Tanah Lama

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 19 Januari 2026 | 10:16 WIB
Iluatrasi sertifikat Tanah (SinPo.id/Sinar Mas)
Iluatrasi sertifikat Tanah (SinPo.id/Sinar Mas)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui sertifikat tanah ke sistem terbaru, mengingat masih banyaknya persoalan yang muncul akibat dokumen lama yang belum diperbarui.

Menurutnya, penguatan data hukum pertanahan dianggap semakin mendesak untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah agar terhindar dari mafia tanah.

“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” kata Zulfikar, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Ia pun meminta kepada pemegang petok, girik, maupun letter C untuk segera mengurus proses konversi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, dan pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” ungkapnya.

Adapun imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diminta melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Sebab, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum, mengacu pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi lima tahun sejak tanggal penetapan aturan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI