Legislator Demokrat Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 16 Januari 2026 | 20:14 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri. Warga diharap mendatangi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing.

Ini disampaikan Dede Yusuf usai Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 15 Januari 2026. Dede mengatakan pengurusan secara mandiri penting guna terhindar dari praktik percaloan ataupun mediator yang kerap memungut biaya tinggi.

"Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik harganya mahal.

Contohnya, kata dia, ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertifikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.

"Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu," kata Dede Yusuf.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II ini mengungkap alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertifikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya.

"Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.

Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertifikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.

"Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI