Home /

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 16 Januari 2026 | 07:32 WIB
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Korlantas Polri)

SinPo.id - Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta, baik itu untuk kendaraan pribadi dan umum ditiadakan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Hal ini sehubungan dengan adanya libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hiijriah.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," tulis Dishub DKI Jakarta melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI