Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas Jadi 30 Ribu Ton, Pengusaha Wanti-wanti Ancaman PHK
SinPo.id - Pemerintah menetapkan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton pada 2026 untuk importir swasta. Jumlah tersebut hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor daging tahun ini yang mencapai 297.000 ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa kuota impor untuk perusahaan swasta tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 180 ribu ton.
“Kuota ini sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan, karena pelaku usaha sudah mempersiapkan diri dengan asumsi angka minimal sama seperti tahun lalu,” ujar Teguh di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan, jika kuota impor tidak mencukupi kebutuhan industri, maka konsekuensi yang paling mungkin terjadi adalah gejolak di sektor usaha, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau tidak ada kuota yang memadai, yang paling mudah bagi pengusaha adalah melakukan PHK,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi di sektor daging mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemangkasan kuota impor daging sapi tahun 2026 tanpa penjelasan yang jelas kepada pelaku usaha. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Teguh menilai, kebijakan kuota impor tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kuota impor daging sapi yang hanya 16 persen dari total kuota tahun ini, apalagi tanpa adanya sosialisasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil APPHI Marina Ratna DK menjelaskan, Kementan telah menetapkan total kuota impor daging 2026 sebesar 297.000 ton. Rinciannya, 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain yang seluruhnya dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Adapun perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan—terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru—hanya memperoleh jatah 30.000 ton. Sementara sisa 17.000 ton dialokasikan untuk kebutuhan daging industri.
“Kami mempertanyakan mengapa kuota impor daging sapi reguler untuk swasta hanya 30.000 ton yang harus dibagi ke lebih dari 100 importir. Padahal, tahun lalu kuota impor untuk swasta mencapai 180.000 ton,” ujar Marina.
Selain pemangkasan volume kuota, Marina juga menyoroti pembatasan jenis daging yang boleh diimpor. Menurutnya, setiap perusahaan hanya diberikan dua kode HS dari delapan kode HS yang diajukan.
“Artinya, jenis produk yang bisa diimpor juga sangat dibatasi, padahal kebutuhan industri beragam,” katanya.
Baik Teguh maupun Marina menegaskan, pelaku usaha siap melanjutkan dialog tidak hanya dengan Kementan, tetapi juga dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mencari solusi atas kebijakan kuota impor daging sapi tahun 2026 tersebut.

