Home /

Polsek Entikong Kawal Pemusnahan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Perbatasan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:13 WIB
Polsek Entikong
Polsek Entikong

SinPo.id -  Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong memberikan bantuan pengamanan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat. Kegiatan berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat 9 Januari 2026

Pemusnahan dimulai pukul 16.00 WIB dengan metode pembakaran, menyasar 500 bale pakaian bekas ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan kesehatan bila beredar kembali di masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar, Penata TK I/III Egi Ginanjar, bersama staf DJBC. Dari unsur kepolisian, pengamanan dilakukan oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong Aiptu Sugeng Tri Praptomo dan personel Polsek Entikong Bripda Fasifikus Kurniawan.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH menegaskan keterlibatan Polsek merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum dan pengamanan aset negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap peredaran barang ilegal.

“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi Polri dan Bea Cukai penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta melindungi perekonomian nasional dari masuknya barang ilegal.

Sekitar pukul 17.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan dinyatakan selesai dengan situasi aman, kondusif, dan terkendali.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI