DPR Desak Kemenhut Bertindak dalam 30 Hari: Ungkap Pelanggaran Pemicu Bencana Sumatra
SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghasilkan kesimpulan adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan maupun individu yang turut menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh serta wilayah Sumatra lainnya.
“Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya ‘segera’ itu ya secepatnya, maksimal satu bulan. Itu pendapat saya,” tegas Riyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025
Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh dan Sumatra telah menyebabkan kerusakan parah, menelan lebih dari 800 korban jiwa, serta membuat banyak daerah terisolasi dan sulit dijangkau bantuan. Kerugian diperkirakan melampaui Rp10 triliun, mencakup infrastruktur maupun sektor ekonomi masyarakat.
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, paparan Menteri Kehutanan dalam Raker belum menjawab banyak persoalan yang disoroti DPR. Data kerusakan dan penindakan di lapangan dinilai belum valid serta perlu penegasan lebih lanjut.
“Raker memberikan gambaran bahwa paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi. Faktanya, kerusakan bencana ini sangat besar. Proses evakuasi terus berjalan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” ujar Riyono.
Ia juga menyoroti viralnya video tumpukan kayu terbawa arus banjir di Aceh. Kayu tersebut diduga berasal dari praktik illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha namun menyalahgunakan mandatnya.
“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu itu? Apakah hasil aktivitas ilegal atau legal? Jumlahnya mungkin ratusan kubik. Semua belum jelas sampai saat ini!” tekannya.
Selain itu, Riyono mempertanyakan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli yang menyebut 12 obyek hukum tengah diproses, namun belum ada penjelasan rinci kepada publik.
“Menhut mengatakan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses. Siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan ke publik,” tambahnya.
Riyono, yang dikenal dengan sapaan Riyono Caping, menegaskan Kemenhut harus bersikap tegas dan bergerak cepat. Ia menargetkan dalam waktu 30 hari — bertepatan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR 2026 — sudah ada kejelasan aktor yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang memicu bencana besar ini,” pungkasnya.
