HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Airlangga Pastikan Proyek IKN Tetap Jalan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 20 November 2025 | 18:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Ekon)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana, meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang selama 190 tahun. Pembangunan IKN ini juga sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. 

"Ya nanti tentu legal ground nya ditata kembali. Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden Pak Prabowo minta agar itu (IKN) menjadi ibu kota politik (tahun 2028)," kata Airlangga di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. 

Airlangga menyampaikan, hingga kini pembangunan infrastruktur dasar IKN terus berlanjut. Bahkan, pembangunan sudah masuk ke tahap pada pengerjaan kompleks parlemen serta sistem peradilan. 

Untuk ketentuan terkait Hak Atas Tanah atau legal groundnya, lanjut Airlangga, ke depan akan ditata kembali agar tak lagi dibatalkan oleh MK lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. 

"Sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen (di IKN) dan juga judicial system. Jadi ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," tukasnya. 

Diketahui, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

Menurut MK, pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI