Mendag Musnahkan 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp112 Miliar
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor (thrifting) yang disita dari 11 gudang dan dimiliki oleh delapan distributor. Ribuan balpres itu nilainya kisaran Rp112,35 miliar.
"Temuan ini adalah yang terbesar untuk impor pakaian bekas," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 14 November 2025.
Budi menjelaskan, proses pemusnahan barang bukti yang ditindak oleh Kemendag bersama dengan BIN, BAIS TNI dan Polri ini, sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025. Dan, hari ini, dimusnahkan 500 balpres. Dengan demikian, sudah 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen dari total temuan, telah dimusnahkan.
"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," kata Budi.
Budi menegaskan, selain barang bukti, pelaku pengimpor pakaian bekas ilegal itu juga sudah diberikan sanksi berupa penutupan kegiatan usaha. Mereka juga diwajibkan memusnahkan barang dengan seluruh biaya ditanggung oleh pengimpor.
"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang," tukasnya.
