Polda Metro Jata Sidak Pasar Tradisional, Empat Wilayah Jual Beras Tak Sesuai HET

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 November 2025 | 11:53 WIB
Anggota Satgas Polda Metro Jaya saat melakukan sidak (SinPo.id/Dok.PMJ)
Anggota Satgas Polda Metro Jaya saat melakukan sidak (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya melakukan sidak toko beras di salah satu pasar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Sidak ini untuk memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual berasmelebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," kata Edy Suranta dalam keterangannya, Selasa,11 November 2025.

Edy menjelaskan, hasil sidak di pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, masih ada yang melakukan pelanggaran. Seperti toko di salah satu pasar di Jakarta Barat, dari 15 titik pengecekan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET. 

Kemudian, di Pasar Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras sphp diatas HET.

"Dan di Pasar Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET dan Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET," terangnya.

Seperti diketahui, sesuai aturan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 (Beras Premium dan Medium) serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium di setiap daerah ditetapkan senilai Rp14.900/kg lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI