Okta: Putusan MK Momentum bagi Demokrasi Inklusif dan Berkeadilan Gender

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 06 November 2025 | 19:43 WIB
Anggota DPR RI Komisi I Okta Kumala Dewi. Istimewa
Anggota DPR RI Komisi I Okta Kumala Dewi. Istimewa

SinPo.id - Anggota DPR RI Komisi I Okta Kumala Dewi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Legislatif.  

Menurut dia, keputusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender. Sebab, putusan itu memastikan perempuan memiliki ruang nyata dalam proses pengambilan keputusan di Parlemen.

"Putusan MK ini adalah langkah maju untuk politik Indonesia. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka 30 persen, tetapi tentang memastikan perempuan benar-benar terlibat dan berkontribusi dalam arah kebijakan bangsa," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa setiap komisi, badan, dan panitia khusus (pansus)di DPR RI wajib memiliki sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan. Kebijakan afirmatif ini merupakan wujud konkret untuk menghapus ketimpangan struktural dan memperkuat representasi politik perempuan di lembaga legislatif.

Sejalan dengan pernyataan Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, Okta menilai bahwa kehadiran perempuan di posisi strategis akan memperkaya cara pandang dan meningkatkan sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.

"Fraksi PAN selalu berkomitmen membuka ruang setara bagi kader perempuan. Kami percaya, kehadiran perempuan di pimpinan AKD bukan hanya simbol, tapi kekuatan substantif yang akan memperkuat kerja parlemen," kata Okta yang juga merupakan satu-satunya Legislator perempuan dari Dapil Banten III.

Lebih lanjut, Politikus PAN itu menegaskan pentingnya partisipasi perempuan di DPR RI mengingat besarnya proporsi penduduk perempuan di Indonesia.

"Jumlah penduduk perempuan Indonesia mencapai 142 juta jiwa atau 49,6 persen dari total populasi. Dengan jumlah sebesar itu, sudah sepatutnya suara dan aspirasi perempuan memiliki tempat yang kuat dalam proses legislasi dan pengawasan di DPR," katanya.

Dia berharap ke depan keterwakilan perempuan di DPR RI dapat terus meningkat dan mencapai 30 persen, sesuai dengan semangat afirmasi politik nasional. Okta juga mendorong agar sinergi antara partai politik, fraksi, dan lembaga pemerintah seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus diperkuat untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.

"Putusan MK ini adalah tonggak penting menuju politik yang lebih inklusif. Sekarang saatnya seluruh pihak menjadikannya gerakan nyata, memberikan ruang, kepercayaan, dan dukungan agar perempuan bisa memimpin dan membawa dampak nyata untuk rakyat Indonesia," kata Okta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI