Penampakan 87 Kontainer Isi CPO Lakukan Pelanggaran Ekspor, Nilainya Rp28,7 milliar
Laporan: Agus
Kamis, 06 November 2025 | 16:58 WIB
Pengungkapan kontainer isi CPO ilegal. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Petugas mengecek kontainer yang melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6 November 2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beserta Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negata Polri mengungkap kasus 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok senilai Rp28,7 miliar.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
