LPSK Tegaskan Surat Pencairan Tabungan Korban Indosurya Hoaks
SinPo.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan, pihaknya tidak pernah mencairkan tabungan korban PT Indo Premier Sekuritas (Indosurya) seperti surat yang beredar di media sosial. Adapun surat yang mencatut kop, logo LPSK, dan tanda tangan dirinya tersebut adalah hoaks.
"Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban," kata Achmadi, dalam keterangannya, Rabu, 5 November 2025.
Achmadi menyampaikan, LPSK masih menelaah dan mengumpulkan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.
LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, LPSK tak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.
Achmadi mengingatkan, perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong, merupakan tindak pidana, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK," imbaunya.
Lebih lanjut, Achmadi menerangkan, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlebih, ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal
Untuk itu, Achmadi mengimbau berhati-hati terhadap pihak yang mencatut nama LPSK.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga, dan segera melaporkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Humas LPSK melalui akun resmi @infolpsk," tukas Achmadi.

