KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi di Dinas PUPR
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam.
Penetapan tersangka ini setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 5 November 2025.
Tanak menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee kepada Abdul Wahid.
Fee yang akan diberikan sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan itu kepada tersangka M Arief Setiawan. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahod meminta fee sebesar 5 persen atau sejumlah Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Tanak.
Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali danmenyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.
Tanak mengatakan penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
