Tok, Adies Kadir Diputuskan Tak Bersalah Aktif Lagi Jadi Anggota DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 November 2025 | 12:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Adies dinilai tak terbukti melanggar kode etik.

Sidang putusan MKD dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

"Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Adang meminta Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

"Meminta teradu I adies kadir, untuk berhati2 dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," ujarnya.

"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," timpalnya.

MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025. Kelimanya diadukan melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR;

1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

BERITALAINNYA
BERITATERKINI