Polisi Selidiki Wadah Ompreng MBG di Jakut yang Tak Sesuai SNI

Laporan: Firdausi
Minggu, 02 November 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi wadah ompreng MBG (SinPo.id/Dok.Instagram)
Ilustrasi wadah ompreng MBG (SinPo.id/Dok.Instagram)

SinPo.id - Polisi tengah menyelidiki laporan dugaan penggunaan wadah ompreng atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jakarta Utara.

"Kita dalami itu berdasarkan adua masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu, 2 November 2025.

Pihaknya belum menemukan temuan pelanggaran dalam laporan wadah ompreng, termasuk pemalsuan lebel wadah tersebut. Sebab hingga saat ini pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung.

"Masih pendalaman dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya Nomor 6C, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemasokan ompreng ilegal asal Cina ke Indonesia.

Food tray yang digunakan dalam program MBG sendiri wajib memenuhi syarat SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat berbahan baja tahan karat. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI