BPJPH Dorong Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMK
SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat ekosistem halal di tingkat lokal melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurutnya, sertifikasi halal tak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar lokal, nasional, bahkan internasional.
"Produk yang bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan kepercayaan tinggi di mata konsumen global. Permintaan produk halal dunia terus meningkat, dan ini peluang besar bagi UMK Indonesia," ujar Haikal dalam Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, dikutip Minggu, 2 November 2025.
Haikal menjelaskan, fasilitasi sertifikasi halal oleh Pemda, merupakan bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi daerah.
Dukungan daerah melalui pendampingan, pembiayaan, dan edukasi pelaku usaha mikro dan kecil, akan membantu memudahkan pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemda memiliki peran kunci dalam memastikan produk UMK di daerahnya memenuhi standar halal. Dengan begitu, kita harapkan usahanya naik kelas dan produk lokal kita semakin mampu bersaing di pasaran, bahkan hingga ke pasar ekspor," ujarnya.
Ia memastikan, BPJPH akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar sertifikasi halal menjadi gerakan bersama yang memperkuat ekonomi nasional sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

