Anggota DPR Minta OIKN Jawab Kritik Media Asing soal IKN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:56 WIB
DPR gelae rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 membaca laporan BPK RI (Ashar/SinPo.id)
DPR gelae rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 membaca laporan BPK RI (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons kritikan media asing yang menyebut IKN terancam menjadi kota hantu atau 'ghost city'. OIKN harus bekerja maksimal untuk menjawab sarkas tersebut.

Dia menilai ungkapan kota hantu bersifat peyoratif yang bisa diartikan masa depan IKN gelap. Oleh karena itu, OIKN perlu mengevaluasi berbagai hal termasuk mempublikasikan proses pembangunan secara berkala kepada publik.

"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Khozin di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut dia, jika pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing tidak dimitigasi dan dinetralisir oleh OIKN, maka berpotensi berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal.

Dia mengatakan ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Untuk itu, citra IKN yang baik harus dijaga berdasarkan kondisi nyata du lapangan.

"Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” katanya.

Di samping dari itu, dia menyebut bila penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang mempertegas posisi IKN sebagai Ibu Kota Politik seharusnya memperjelas pembangunan wilayah tersebut.

"Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN," kata dia.

Perpres tersebut, kata dia, juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN agar mempunyai target. Artinya target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN.

Secara politik, Khozin menilai bahwa sudah tidak perlu lagi ada debat soal masa depan IKN. Sebab, pembangunan IKN jelas didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran.

"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI