Anggota DPR Ingatkan Umrah Mandiri Tak Boleh Mengabaikan Perlindungan Jemaah
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengingatkan agar legalisasi perjalanan umrah secara mandiri tidak membuat pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap jemaah.
Dia mengatakan umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun perlu digarisbawahi, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dia mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Untuk itu, Dini mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Menurut dia, jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Dini pun memastikan Komisi VIII DPR terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jemaah maupun pelaku usaha. Dia menyebut transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat.
Di sisi lain, Dini memahami dan menghargai kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
Dia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," katanya.

