Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Bocah, Sempat Diamuk Massa Hingga Terancam Pasal Berlapis
SinPo.id - Polisi menangkap MR (16), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinisial VI (12). Saat ditangkap, pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur.
"Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diamankan Polres Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban dan kabel yang digunakan untuk melilit leher korban.
"Pastinya baju, visum awal, keterangan saksi, dan kabel-kabel. Ada bantal dan pakaian dari korban kita amankan," ujarnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun ditemukan meninggal dunia di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Selasa dini hari, 14 Oktober 2025.
Korban inisial VI ternyata menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Aksi itu dilakukan di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
