Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Laporan: Firdausi
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:21 WIB
Konferensi pers Kortas Tipidkor Mabes Polri. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers Kortas Tipidkor Mabes Polri. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL. Total kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp1,3 triliun

"Empat tersangka ada sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

"Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. 

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56 persen. Namun Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

"Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI