Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polda Kepri Klaim Selamatkan 48.549 Jiwa

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Kepri (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Kepri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada 1 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus narkotika. Dari 22 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.

"Jumlah barang bukti yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Pandra, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 3 Oktober 2025.

Pandra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.482,09 gram sabu kristal, 553,68 gram serbuk ekstasi, dan 1.299 butir ekstasi.

"Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau," katanya.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika.

"Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI