Predator Anak Ditangkap di Apartemen Jaksel, Pelaku Konsultan Hukum

Laporan: Firdausi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:41 WIB
Tampang terduga pelaku predator anak di Jaksel (SinPo.id/Tangkapan layar)
Tampang terduga pelaku predator anak di Jaksel (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Polisi menangkap predator anak di Jakarta Selatan. Pelaku berinisial HW (39) yang merupakan seorang konsultan hukum itu melakukan aksi bejatnya di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tersangka berinisial HW seorang konsultan hukum, ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak tahun 2013 dengan sasarannya korban-korban yang berpotensi dapat dirayu untuk diajak ke unit apartemennya.

"Korbannya tak hanya anak di bawah umur, tapi rentan usia yang bisa diajak ke apartemennya," ujarnya. 

Sadisnya, kata Nicolas, setiap kali pelaku melakukan aksi perbuatan cabulnya, HW acap kali merekam perbuatan bejatnya itu menggunakan handycam, kemudian video tersebut disimpan di laptopnya.

"Video-videonya itu dia (pelaku) disimpan, tidak dijual tapi disimpan untuk konsumsi pribadinya," ujarnya.

Aksi pelaku pun terungkap saat salah satu keluarga korban berinisial SQ, yang masih di bawah umur melayangkan laporan pencabulan yang dialami anaknya, kemudian kasus dilakukan pengembangan.

"Tersangka berinisial HW ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SQ, yang masih di bawah umur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI