Ustaz Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya Sejak 2013, Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Selasa, 30 September 2025 | 11:11 WIB
Konfrensi pers kasus pencabulan di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)
Konfrensi pers kasus pencabulan di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)

SinPo.id - Ustaz cabul berinisial MR (51) di Babelan, Kabupaten Bekasi melakukan aksi pencabulannya kepada dua korban anak angkatnya berinisial Z (22) sejak tahun 2017 sedangkan keponakannya S (21) dilakukan sejak tahun 2013-2023.

"Korban berinisial Z mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025 saat berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Selasa, 30 September 2025.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan memberikan imbalan kepada kedua korban. Sebab, kebutuhan sehari-hari kedua korban bergantung kepada pelaku. Pelaku juga kerap meminta foto dan video yang tidak pantas ke korban dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

"Modus melakukan aksi bejat pelaku mengiming-iming memberikan uang ke korban. Sehingga pelaku ini telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya anak angkat dan ponakannya," ujarnya.

Selain itu, kata Mustofa, alasan para korban takut melapor kerena masih bergantung pada uang yang diberikan pelaku. Kasus pun terungkap ketika keduanya memberanikan melapor ke polisi.

"Korban melaporkan kasus ini pada 7 Juli 2025 dan pelaku ditangkap 24 September 2025 dengan dibuktikan dari hasil visum, chat, foto dan video perbuatan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan kedua, Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi meringkus seorang ustaz di Bekasi berinisial MR (52) terkait kasus dugaan pencabulan. Korbannya adalah anak angkat dan keponakannya. Aksi cabul itu dilakukan pelaku di rumahnya di Babelan dan di kontrakan wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI