Pelajar Tewas Saat Tawuran di Cikarang, Dua Pelaku ABH Ditangkap

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 September 2025 | 19:27 WIB
Ilustrasi tawuran (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tawuran (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku tawuran anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menyebabkan dua pelajar tewas berinisial A dan W. Kedua pelaku diduga membacok korban saat aksi tawuran terjadi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Sudah ditangkap dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur atau ABH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Wijaya saat dihubungi, Kamis, 25 September 2025.

Agta menuturkan, pihaknya masih memburu dua pelaku yang diduga pemilik senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban hingga tewas.

"Dua pelaku lainnya masih diburu, diduga pemilik senjata tajam yang digunakan saat tawuran," ujarnya.

Atas ulahnya, satu pelaku di bawah umur disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Diketahui, tawuran maut yang melibatkan puluhan pelajar terjadi di Pantura, Cikarang Utara pada Rabu malam 24 September 2025. Akibat kejadian tersebut, dua pelajar tewas di lokasi dan empat lainnya kritis terkena bacokan senjata tajam. 

Dari rekaman video amatir, nampak kedua kelompok dari ratusan remaja dengan dengan sama-sama menggunakan puluhan kendaraan bermotor membawa sejumlah senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran. 

Terlihat dua orang terkapar akibat terkena sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pelajar lainnya. Usai dua remaja terkapar, para lawannya melarikan diri menggunakan sepeda motor mereka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI