Ogah Buru-buru, Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Hingga Masa Sidang Selanjutnya
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal berlanjut hingga masa sidang selanjutnya.
Dia mamaparkan pada masa sidang Agustus-September 2025 ini, Komisi III DPR memaksimalkan untuk menerima aspirasi yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Termasuk, melalui kunjungan ke sejumlah daerah yang dilakukan juga beragendakan menyerap aspirasi soal KUHAP.
"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan KUHAP. Dia memastikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen masyarakat bisa hadir di Senayan.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI saat ini berfokus untuk menyerap aspirasi soal KUHAP dari masyarakat luas.
"Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," kata dia.
Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X itu menjelaskan bahwa KUHAP harus terbuka dalam menerima nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan talam ruang lingkup hukum. Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.
"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," kata dia.
Berdasarkan rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025. Maka masa sidang selanjutnya akan dimulai 4 November 2025.
