DPR: Penyalahgunaan Sirine dan Lampu Strobo Harus Jadi Perhatian Serius Aparat Kepolisian

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 September 2025 | 00:38 WIB
Ilustrasi mobil menggunakan strobo (SinPo.id/ iStock)
Ilustrasi mobil menggunakan strobo (SinPo.id/ iStock)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menegaskan penyalahgunaan sirine dan lampu strobo di jalan harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya," kata Hasbiallah, dalam keterangan persnya, Minggu, 21 September 2025.

"Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” imbuhnya.

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepolisian untuk jangan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang menggunakan fasilitas tersebut tidak sesuai aturan. Karena aturan tersebut dibuat demi keselamatan bersama.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI