Legislator PAN: Putusan MK Tegaskan UU TNI Sah dan Konstitusional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 18 September 2025 | 09:36 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI telah disusun melalui mekanisme yang sah dan partisipatif.

Ini disampaikan Okta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil maupun materiil terhadap UU tersebut.

"Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Legislator dari Fraksi PAN itu menegaskan sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK yang menolak uji formil membuktikan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan prosedur konstitusional.

Sementara itu, penolakan uji materiil menegaskan bahwa substansi UU ini tidak melanggar hak konstitusional sebagaimana didalilkan para pemohon. Okta menjelaskan bahwa semangat utama UU TNI adalah menjawab kebutuhan strategis bangsa.

"Tugas dan peran TNI kini lebih terstruktur serta adaptif terhadap dinamika zaman. Ancaman yang dihadapi hari ini sangat beragam, mulai dari siber, terorisme, hingga potensi konflik regional. Karena itu, UU TNI hadir untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga kedaulatan negara," tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak empat permohonan uji formil UU TNI dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Satu permohonan terakhir, yaitu uji materiil juga ditolak karena ketentuan UU TNI dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara," kata Okta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI