DPR-Pemerintah Sepakat Desa dan Kawasan Transmigrasi Lepas dari Kawasan Hutan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 16 September 2025 | 22:51 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw (SinPo.id/dok. Partai NasDem)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw (SinPo.id/dok. Partai NasDem)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, membacakan draft kesimpulan hasil rapat kerja bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting. Pertama, Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Kedua, DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

Ketiga, Komisi V DPR RI meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Keempat, Komisi V DPR RI mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.

Terakhir, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian desa dan PDT Kementerian transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 undang-undang MD3. Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.

"Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?" tanyanya. 

"Setujuuu," jawab anggota Komisi V DPR RI kompak.

Pihak pemerintah pun menyatakan sependapat. "Setuju Pak," kata Mendes PDT Yandri Susanto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI