Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan pembahasan RUU KUHAP.
Menurutnya, hal itu penting lantaran KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR," kata Hinca, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 14 September 2025.
"DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” imbuhnya.
Ia menilai, tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Sehingg perlu ada keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP," tuturnya.
"KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” kata Honca menambahkan.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya tlsudah ada di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.
Namun, pasal-pasal yang sudah ada nanti akan disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP.
