Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Terkait Penutupan Mendadak Gerai

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 14 September 2025 | 13:48 WIB
Ilustrasi tempat kebugaran Gold's Gym yang menutup gerai. (SinPo.id/dok. Gold’s Gym SoCal)
Ilustrasi tempat kebugaran Gold's Gym yang menutup gerai. (SinPo.id/dok. Gold’s Gym SoCal)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pihak PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym), yang diwakili Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, dalam rangka meminta klarifikasi atas penutupan secara mendadak seluruh gerai di Jakarta dan Surabaya. 

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Minggu, 14 September 2025. 

Menurut Moga, konsumen atau member Gold’s Gym belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan tersebut. Padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga.

Sementara itu, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah outlet Gold’s Gym. 

Menurut Hilmi, awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya. Namun, kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan. 

"Sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," ujarnya. 

Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia, dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," kata Hilmi.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, tersebut, hadir pula perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khsusunya di bidang perlindungan konsumen. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI