DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Masuk Pembahasan Setelah KUHAP

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 03 September 2025 | 20:28 WIB
Pimpinan DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi BEM di Gedung Nusantara (Ashar/SinPo.id)
Pimpinan DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi BEM di Gedung Nusantara (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, memastikan RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah diselesaikannya pembahasan KUHAP agar tidak tumpang tindih. Pasalnya, kedua regulasi tersebut saling berkaitan.

"Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa, bahwa Undang-Undang Perampasan Aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 3 September 2025.

"Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset, karena itu saling terkait," imbuhnya.

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU KUHAP masih terus menerima aspirasi publik, namun pimpinan DPR sudah memberikan batas waktu kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan pembahasan KUHAP.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi 3 bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," ungkapnya.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI