Anggota DPR Sebut Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas Awal 2026

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:55 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut revisi Undang-undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD akan mulai dibahas pada awal 2026.

"Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026," kata Khozin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

"Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan," ujarnya.

Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

"Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan," ucapnya.

Dua menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026," ucapnya.

Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

"Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat," ucapnya.

Dia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

"Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI