Komisi III DPR Gelar Rapat Pembahasan Pergantian Hakim MK Arief Hidayat Besok

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Komisi III DPR menggelar RDPU dengan organisasi Advokat Seluruh Indonesia terkait pembahasan RUU KUHAP (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar RDPU dengan organisasi Advokat Seluruh Indonesia terkait pembahasan RUU KUHAP (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan Komisi III DPR RI memproses penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Proses pergantian digelar Komisi III DPR besok.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan Bamus DPR telah menggelar rapat konsultasi terkait pergantian hakim MK pada hari ini. Rapat itu membahas surat masuk dari pimpinan MK terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memang ditunjuk oleh DPR.

"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membicarakan surat masuk dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Habiburokhman menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan penggantian hakim Arief sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian Hakim Konstitusi," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan pembahasan penggantian hakim Arief akan dilakukan oleh Komisi III DPR pukul 10.00 WIB, Rabu, 20 Agustus 2025. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPR setelah pembahasan selesai.

"Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang rapat Komisi III dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPR RI ketika pembahasannya selesai," katanya.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026, atau tepat pada usia 70 tahun. Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI