Pakar Hukum Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:53 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna menyebut Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurut Henry, mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyebut, ada beberapa Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah:

Reorientasi Pembangunan Ekonomi sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945, menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Reformasi Kebijakan Hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

"Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif," paparnya.

Desa sebagai Basis Pemerataan, sambung Henry, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.

Roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis Desa yakni Menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5 persen pada 2045, lalu penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa. Kemudian transformasi digital desa, dan esa mandiri energi terbarukan.

"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Pada Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo menyampaikan arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI