Aturan Baru, BPOM Terlibat Awasi Peredaran Rokok Elektrik Vape

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)

SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, menertibkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum. 

"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," kata Taruna dalam keterangannya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Taruna menjelaskan, dasar perubahan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan dengan aspek kesehatan serta pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. 

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat perluasan pengaturan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif. 

Sebagai tindak lanjut amanat dari PP tersebut, BPOM kini dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan penarikan produk tembakau/rokok elektronik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang. Dalam hal ini, rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.

Taruna menerangkan, lewat aturan baru itu, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif.  Yaitu produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Peraturan ini juga menjadi implementasi dari amanat dalam Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan rokok elektronik, akan mengacu pada  Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.

Adapun ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau, yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM, pada peraturan ini telah dihapus sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan sesuai PP Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Taruna mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan.

Pengawasan ini juga demi mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang. 

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI