Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Tujuh Pemuda di Jakpus Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Senin, 11 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh pemuda diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat dan di Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Ketujuh pelaku berinisial MER (16), AP (28), LI(17), YS (22) AR (17), S (23), dan RA (19) dengan menyita senjata tajam jenis celurit.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit ponsel, dan satu buah dompet," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi dari media sosial, tim kemudian ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Saat tiba, para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya dengan menyita barang bukti senjata tajam," ujarnya.

Susatyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun para pelaku kejahatan, termasuk akan melakukan berbagai pencegahan aksi tawuran di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Kita akan menindak tegas segala tindak segala aksi tawuran. Jakarta Pusat harus bebas tawuran," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI