DPR: OJK dan PPATK Harus Beri Penjelasan Terkait Pemblokiran Rekening Nasabah
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan kepada nasabah terkait dengan pemblokiran rekening.
Pasalnya, pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat. Terlebih banyak nasabah yang belum mengetahui cara mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir.
"Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," kata Dolfie, dalam keterangan persnya, Kamis 31 Juli 2025.
"Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," imbuhnya.
Selain itu, kata Dolfie, OJK telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk bertugas menjaga Industri Bank dan Nasabah dalam situasi yang kondusif baik. Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.
"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak podana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," tuturnya.
"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," kata Dolfie.
